JAKARTA – Gelombang demonstrasi kembali mewarnai ibu kota pada Senin (25/8/2025) ketika ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan. Mereka meneriakkan aspirasi dengan berbagai isu, mulai dari dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi hingga desakan penghapusan tunjangan tinggi anggota DPR. Massa juga terus menggema dengan tuntutan utama: Desak Presiden Bubarkan DPR sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat.
Massa aksi semakin memanas karena para demonstran berulang kali menegaskan seruan Desak Bubarkan DPR. Teriakan itu menjadi sorotan utama yang memicu perdebatan di ruang demonstrasi, media sosial, hingga forum politik nasional. Gelombang suara tersebut memperlihatkan bagaimana publik aktif menekan pemerintah dengan tuntutan yang kontroversial.
Presiden Tak Bisa Menuruti Tuntutan Massa
Para pengunjuk rasa pun memunculkan pertanyaan besar terkait realisasi tuntutan mereka. Mereka dengan lantang menyuarakan Presiden Bubarkan DPR, namun persoalan konstitusional pun muncul: apakah UUD 1945 benar-benar memberikan kewenangan kepada presiden untuk melakukan hal itu dalam sistem pemerintahan Indonesia?
Dalam penjelasan hukum, pemerintah menegaskan posisi presiden tetap terbatas. Presiden tidak bisa menuruti tuntutan massa yang Desak Presiden Bubarkan DPR, karena Pasal 7C UUD 1945 sudah jelas menyatakan: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Hal ini menegaskan bahwa presiden dan DPR sejajar sebagai lembaga negara dalam sistem presidensial.
Perbedaan sistem pemerintahan menjadi alasan kuat. Dalam sistem parlementer, seorang presiden atau perdana menteri memang bisa menindaklanjuti seruan Desak Presiden Bubarkan DPR dengan membubarkan parlemen. Namun, Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga tidak ada ruang bagi presiden untuk menjatuhkan DPR.
Sejarah Presiden Pernah Bubarkan DPR
Sejarah mencatat beberapa presiden pernah bertindak di luar aturan saat ini. Misalnya, Soekarno pada 1960 merespons konflik dengan DPR dengan langkah berani yang sejalan dengan tuntutan Desak Presiden Bubarkan DPR. Ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 setelah menolak RAPBN, lalu membentuk DPR Gotong Royong melalui Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960.
Contoh lainnya datang dari Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 2001. Ia sempat mengeluarkan Maklumat Presiden yang berupaya menindaklanjuti tuntutan serupa Desak Presiden Bubarkan DPR. Dalam maklumat itu, Gus Dur menyatakan pembekuan DPR/MPR dan Golkar, serta mengembalikan kedaulatan kepada rakyat. Namun, MPR menolak upaya itu dan melengserkan Gus Dur melalui sidang istimewa.
Tuntutan Politik, Bukan Langkah Hukum
Massa kini tetap lantang menyuarakan Desak Presiden Bubarkan DPR, meski hukum Indonesia membuat langkah tersebut mustahil dilakukan. Pasal 7C UUD 1945 secara tegas melindungi DPR dari pembubaran presiden. Maka, masyarakat sebaiknya memahami seruan itu sebagai ekspresi politik akibat kekecewaan, bukan sebagai langkah hukum yang dapat dijalankan. (*)






