CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap resmi mengeluarkan daftar tempat terlarang untuk kegiatan kampanye Pemilu 2024. Tempat ini tersebar di 24 kecamatan yang mayoritas meliputi fasilitas umum, fasilitas milik pemerintah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Demikian juga dengan gedung sekolah milik pemerintah.
Daftar tempat terlarang untuk kampanye ini seturut dengan keluarnya Bupati Cilacap nomor 270.4/460/03/2024 tanggal 13 November 2023. Juga ada tanda tangan dan stempel basah dari Pj Bupati Cilacap. Surat ini dengan tegas merinci seluruh tempat yang terlarang untuk kampanye.
Surat keputusan ini berisikan tentang Penetapan Tempat/Lokasi yang Dilarang untuk Kampanye. Baik kampanye berupa rapat terbatas, rapat umum, pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye.
Pada poin kedua, dafar tempat terlarang tersebut adalah fasilitas dan gedung kantor pemerintah. Juga GOR di Jalan Rajiman, lapangan indoor di Jalan Dr Soetomo dan GOR di Majenang. Demikian juga dengan kantor milik BUMD. Tempat-tempat ini terlarang untuk kampanye terbatas.
Sementara alun-alun Cilacap dan Stadion Wijayakusuma, harus terbebas dari kegiatan kampanye oleh partai politik manapun.
Sementara di bagian lampiran, merinci seluruh tempat terlarang tersebut yang tersebar di 24 kecamatan. Seperti seluruh taman di berbagai kecamatan. Atau fasilitas umum seperti jembatan, batas desa atau kelurahan, pohon pengayom dan tiang lampu penerangan jalan. Dan yang pasti, gedung sekolah milik pemerintah menjadi tempat terlarang untuk segala jenis kampanye.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Cilacap, Soim Ginanjar memastikan, masa kampanye untuk pemilihan legislatif dan presiden beserta wakil baru akan dimulai pada 28 November 2023.
“Ini sesuai tahapan KPU. Jadi setelah penetapan, boleh melakukan sosialisasi. Tapi masa kampanye baru akan mulai pada 28 November 2023,” terangnya. (*)