CILACAP – Diam-diam, Kementerian Hukum dan HAM memindahkan dan 2 napi kasus terorisme dan dikirim ke Nusakambangan, Cilacap. Mereka sebelumnya mendekam di Lapas kelas 1 Bandar Lampung. Ke 2 napi teroris dikirim ke Nusakambangan pada Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 10.00.
Dari Bandar Lampung, 2 napi teroris berangkat melalui jalur darat dan mendapatkan pengawalan dari Brimob Polda Lampung. Ada 8 anggota Brimob bersenjata lengkap yang mengawal selama perjalanan dari Bandar Lampung sampai masuk Nusakambangan.
Seluruh napi dan regu pengawal itu tiba di Dermaga Wijayapura dan baru kemudian menyeberang ke Nusakambangan. Semua napi kemudian masuk ke blok masing-masing secara bergantian dengan tetap mendapatkan pengawalan ketat petugas Brimob.
Koordinator Lapas Nusakambangan, Jalu Yuswa mengatakan, ada 1 petugas Lapas Bandar Lampung yang ikut mengawal 2 napi teroris yang dikirim ke Nusakambangan.
“Ada pengawalan dari Brimob Polda Lampung dan petugas Lapas Bandar Lampung,” kata Jalu.
Dia menambahkan, Lapas Kelas 1 Bandar Lampung juga memindahkan 6 napi kasus narkoba. Hingga total ada 8 napi yang masuk ke Nusakambangan pada hari terakhir 2021 itu.
Jalu memastikan, seluruh proses pemindahan para napi ini sudah menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari proses pemberangkatan dan selama perjalanan. Hingga saat para napi itu, termasuk napi teroris ini tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap dan langsung dikirim ke Lapas Nusakambangan.
Menurutnya, proses pemindahan ini sebagai langkah Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah terjadinya kerawanan di lapas asal. Kebijakan ini sudah berulang kali disampaikan Direktur Jenderal Lapas.
“Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk deteksi dini gangguan keamanan. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan kami, (lapas) Nusakambangan siap mendukung program tersebut,” tegasnya. (*)