Dinas KPKP DKI Jakarta Tegaskan: Tidak Ada Iuran untuk Program “BPJS Hewan”

Jakarta, 18 Juni 2025 — Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta menepis isu bahwa masyarakat akan dikenai iuran untuk program layanan kesehatan hewan yang disebut-sebut mirip “BPJS Hewan”. Kepala Dinas KPKP, Hasudungan Sidabalok, menjelaskan bahwa program ini bukan skema iuran, melainkan bentuk subsidi layanan bagi pemilik hewan, khususnya yang tidak mampu.

“Program ini bukan BPJS dalam arti harfiah. Tidak ada iuran. Pemerintah memberikan subsidi pemeriksaan dan pengobatan hewan secara gratis melalui Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan),” tegas Hasudungan.

Saat ini, Pemprov DKI telah memiliki dua Puskeswan yang beroperasi, yaitu di Ragunan dan Pondok Ranggon. Ke depan, pemerintah berencana membuka lebih banyak Puskeswan di lima wilayah kota administrasi Jakarta untuk memperluas jangkauan layanan.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menyambut baik inisiatif ini. Ia menilai langkah tersebut penting untuk meningkatkan kesejahteraan hewan dan mencegah penyebaran penyakit zoonosis seperti rabies dan flu burung.

“Ini adalah langkah maju dalam perawatan hewan domestik. Selain membantu pemilik hewan dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, program ini juga mendukung program sterilisasi dan edukasi masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara bijak, sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya kesehatan hewan peliharaan dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.


Selengkapnya baca di: Bercahaya News