News  

DPR Gelar Rapat Mendesak Bahas Polemik Royalti Musik

ilustrasi ai

JAKARTA – Polemik royalti musik yang meresahkan para musisi dan pencipta lagu mendorong pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Komisi XIII menggelar rapat mendesak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). Pertemuan ini bertujuan mengurai akar persoalan yang memicu protes dari kalangan seniman.

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menegaskan pihaknya akan memetakan masalah terkait polemik royalti musik. Baru setelah itu, ada kepastian untuk bisa mengambil langkah kebijakan lebih lanjut.

“Kita tim perumus akan ketemu dulu untuk bikin peta masalah,” ujar Willy.

Menurutnya, rapat tersebut sangat penting untuk memastikan apakah persoalan royalti musik bersumber dari kelembagaan, administrasi, atau isu fundamental yang membutuhkan perubahan menyeluruh.

Hasil pembahasan akan menjadi dasar DPR dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya, termasuk kemungkinan merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Isu royalti musik mencuat setelah banyak musisi menilai sistem pembayaran tidak transparan dan cenderung merugikan mereka. Keresahan itu mendorong berbagai pihak meminta pemerintah dan DPR segera turun tangan.

“Kita usahakan besok ketemu untuk mengkategorisasi dari permasalahan ini, apakah masalah kelembagaan, administratif, atau yang fundamental,” katanya.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bahkan menargetkan revisi UU Hak Cipta bisa rampung dalam dua bulan ke depan. (*)