CILACAP – DPRD Kabupaten Cilacap mulai bedah sejumlah masalah yang timbul saat gelaran Pilkades serentak pada 28 Maret 2022. Anggota dewan menggali seluruh informasi dari panitia pilkades untuk mendapatkan gambaran secara langsung dan detail.
Pilkades serentak melibatkan 44 desa di Kabupaten Cilacap, Senin (28/3/2022) dan tersebar di 18 kecamatan. Warga yang memenuhi syarat kemudian masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Total ada 226.988 warga yang masuk DPT di seluruh Kabupaten Cilacap.
Agenda bedah masalah pilkades serentak ini menjadi kegiataan Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap. Kalangan dewan menemui panitia pilkades, panitia pengawas dan perangkat pendukung di Kecamatan Wanareja, Rabu (6/4/2022). Para anggota dewan ini mendengarkan langsung keluhan, kendala dan masalah yang timbul selama pilkades serentak di Kecamatan Wanareja.
Dalam pertemuan itu, dewan mendapati kalau bantaun anggaran dari Pemerintah Kabupaten Cilacap sebesar Rp 50 juta, masih sangat kecil. Terutama bagi desa dengan jumlah pemilih besar atau di atas 5 ribu orang. Demikian juga dengan masalah warga yang tidak masuk DPT.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Cilacap, Taufik Urohman mengatakan, seharusnya anggaran bersifat proporsional. Dengan demikian ada keadilan bagi desa dengan DPT kecil dan besar.
“Yang adil ya proporsional. Saya sepakat dengan teman-teman panitia dan BPB,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Syaiful Mustangin menyoroti masalah kampanye. Dia menyebut di salah satu desa, ada 2 calon yang rumahnya saling berhadapan. Dan di saat bersamaan menggelar kampanye terbuka.
“Ini tentu menggambarkan bahwa kampanye harus terjadwal. Termasuk apakah boleh kampanye terbuka sampai malam hari,” kata dia.
Syaiful juga menyoroti masalah tunjangan panitia pilkades yang banyak mendapatkan keluhan. Hingga dia meminta agar keluhan ini dibawa ke Pansus yang tengah membahas revisi perda terkait pilkades.
“Misalnya dengan study komparasi ke KPU yang memang sudah punya pengalaman menggelar pemilihan,” tegasnya. (*)