News  

DPRD Cilacap Minta Menteri Lengserkan Bupati

DPRD Cilacap resmi ajukan rekomendasi untuk lengserkan bupati karena sudah habis masa jabatannya. (haryadi nuryadin/bercahayanews.com)

CILACAP – DPRD secara resmi minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk lengserkan bupati Cilacap. Langkah ini dengan mengirimkan rekomendasi langsung ke Menteri melalui Gubernur Jawa Tengah.

Keputusan ini muncul setelah DPRD menggelar sidang paripurna dengan pokok bahasan rekomendasi pemberhentian bupati, Senin (12/9/2022).

Bupati dan Wakil Bupati Cilacap akan habis masa jabatannya pada November 2022. Mereka sudah bertugas sejak pelantikan pada 2017 lalu. Pelantikan oleh Gubernur Jawa Tengah usai pasangan Tatto Suwarto Pamuji dan Samsul Aulya Rahman memenangi pemilihan kepala daerah pada 2017.

Menanggapi rekomendasi DPRD Cilacap untuk lengserkan bupati, Tatto mengaku memang sudah saatnya untuk berhenti dari jabatan nomor 1 di Cilacap.

“Terima kasih. Hari ini (Senin) sudah diusulkan pemberhentian itu. Mudah-mudahan semua sehat,” kata dia.

“Ada saatnya kita datang, ada saatnya kita pergi. Sekarang waktunya saya pamitan,” kata Tatto.

Menurutnya, dia sudah bertugas sejak 2007 lalu saat masih menjabat wakil bupati. Lalu menjadi PLt Bupati selama 1 tahun dan berlanjut menjadi bupati devinitif 2 tahun. Periode pertama kepemimpinannya berubah karena bupati terpilih terjerat kasus hukum.

Dan pada 2012 lalu, Tatto maju kembali sebagai Calon Bupati dan terpilih melalui pemilihan kepala daerah. Demikian juga pada pemilihan kepala daerah 2017 lalu.

Tatto mengaku banyak hal yang sudah dia lalukan. Namun banyak pula hal yang belum selesai. Terutama 2 tahun periode terakhir karena pandemi.

“Tapi itu nanti akan diselesaikan oleh PLt atau PJ yang meneruskan saya,” katanya.

Sebagai tanda berakhirnya masa jabatan sebagai bupati, Tatto berencana pulang jalan kaki ke Majenang. Jaraknya mencapai 88 km dan akan dia lalui dalam beberapa etape.

“Saya akan pamit pulang ke Majenang. Akan geluti bisnis lagi, back to basic sebagai pengusaha,” tegasnya. (*)