JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR RI, Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana PSBI dan PJK OJK tahun 2020–2023.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Desember 2024. KPK menyelidiki dua Anggota DPR RI dengan menggunakan Sprindik umum.
Asep menjelaskan dalam konferensi pers bahwa dua hari lalu, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu HG dan ST. Kedua tersangka tersebut merupakan Anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.
Penyidik menemukan bahwa Heri Gunawan, sebagai Anggota DPR RI, menerima dana sebesar Rp 15,86 miliar. Dana itu berasal dari kegiatan PSBI, program OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR RI.
Modus Penyamaran Dana oleh Anggota DPR RI
Anggota DPR RI bernama Heri Gunawan mengalihkan dana itu ke rekening pribadinya melalui yayasan miliknya. Anggota tersebut juga menggunakan uang itu untuk membeli aset, kendaraan, dan membangun rumah makan.
Sementara itu, Satori yang menjabat sebagai Anggota DPR menerima total dana sebesar Rp 12,52 miliar. Anggota DPR itu memperoleh uang dari PSBI, OJK, dan mitra kerja DPR lainnya.
Anggota DPR RI bernama Satori menyamarkan dana tersebut melalui deposito, membeli tanah, membangun showroom, serta membeli kendaraan dan aset lain. Bahkan, Anggota DPR itu juga melibatkan bank daerah dalam proses penyamaran.
KPK menduga bahwa Anggota lainnya di Komisi XI juga menerima dana serupa berdasarkan pengakuan Satori saat pemeriksaan.
Asep menegaskan bahwa KPK akan mendalami keterangan dari Anggota DPR Satori untuk membuktikan dugaan tersebut.
KPK menyatakan bahwa dua Anggota DPR itu melanggar Pasal 12 B UU Tipikor, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, KPK juga menjerat dua Anggota DPR tersebut dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)






