JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan jumlah rekening perbankan yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol). Hingga Desember 2025, OJK sudah blokir 31.382 rekening yang terhubung dengan praktik judol. Jumlah ini naik dari temuan sebelumnya sebanyak 30.392 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut adanya peningkatan jumlah rekening terkait judol. Hal itu membuat OJK untuk blokir terkait rekening judol dengan menginstruksikan perbankan melakukan pemblokiran.
“Dalam rangka penanganan perjudian online yang berdampak signifikan terhadap perekonomian dan stabilitas sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 31.382 rekening. Jumlah ini meningkat dari data sebelumnya,” ujar Dian.
Dian menjelaskan, OJK memperoleh data awal rekening terindikasi judol dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK kemudian mencocokkan data perbankan dengan data kependudukan guna memastikan keakuratan identitas pemilik rekening.
“Berdasarkan laporan Komdigi. Kemudian kami melakukan pengembangan lebih lanjut dengan meminta bank menutup rekening yang teridentifikasi memiliki kecocokan dengan nomor induk kependudukan dan menerapkan enhanced due diligence,” jelasnya.
Menurut Dian, langkah pemblokiran dan penutupan rekening tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan konsumen serta pencegahan dampak negatif judi online.
Ia menegaskan praktik judol tidak hanya merugikan masyarakat secara individu. Namun berpotensi mengganggu perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
“Dampak judol sangat signifikan terhadap ekonomi nasional,” tegasnya. (*)






