JAKARTA – Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) menonaktifkan sementara pelatih panjat tebing Hendra Basir dari jabatan pelatih kepala. Langkah ini menyusul laporan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap sejumlah atlet.
Sekretaris Umum FPTI, Wahyu Pristiawan Buntoro, memastikan keputusan tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) organisasi. FPTI mengambil langkah itu setelah menerima laporan dugaan perlakuan tidak menyenangkan terhadap atlet.
“Jadi sesuai SK organisasi, Hendra Basir diberhentikan sementara sampai ada keputusan dari Tim Pencari Fakta (TPF) yang telah dibentuk,” ujar Wahyu, Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan isi SK FPTI, delapan atlet melaporkan dugaan pelecehan seksual hingga kekerasan fisik kepada Ketua Umum FPTI, Yenny Wahid. Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 28 Januari 2026.
Respon cepat dari FPTI sudah terlihat. Yakni menonaktifkan sementara pelatih panjat tebing berbana Hendra Basir. Keputusan ini guna menjaga objektivitas pemeriksaan dan memastikan keamanan atlet selama proses berjalan.
FPTI sendiri sudah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menelusuri laporan tersebut. Tim ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk mendalami laporan tersebut.
Namun, Wahyu belum memastikan apakah proses hukum sudah berjalan di kepolisian. Ia menyebut kasus tersebut tergolong sensitif karena melibatkan atlet sebagai korban.
“Untuk proses hukum di pihak berwenang. Saya belum bisa berkomentar apakah sudah ada atau belum, karena ini juga kasus yang sensitif bagi korban,” kata Wahyu.
FPTI menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang agar pemeriksaan memberikan perlindungan kepada para atlet. (*)






