Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Hasto 3,5 Tahun, Tidak Terbukti Halangi Penyidikan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai pembacaan vonis di pengadilan Tipikor, Jakarta. Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara atas keterlibatan kasus suap oleh Harun Masiku. (doc/instagram)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto berupa hukuman 3,5 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan vonis dan denda kepada Hasto sebanyak Rp 250 juta. Atau menggantinya dengan tambahan kurungan 3 bulan kurungan. Vonis hakim ini setelah bukti kuat memastikan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku.

Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap buronan KPK Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan, Hasto hanya terbukti menyiapkan uang Rp 400 juta untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Vonis untuk Hasto ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara dengan dua dakwaan sekaligus. Yakni aksi suap dan obstruction of justice.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap hakim Rios di ruang sidang Kusumah Atmaja, Jumat (25/7/2025).

Salah satu anggota majelis, hakim Sunoto menjelaskan, dakwaan perintangan penyidikan gugur karena tidak terpenuhinya unsur utama dalam Pasal 21 UU Tipikor. Menurutnya, jaksa tidak bisa membuktikan kalau tindakan Hasto menggagalkan penyidikan terhadap Harun Masiku.

“Faktanya, penyidikan tetap berjalan. Surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan 9 Januari 2020, dan KPK tetap menetapkan tersangka lain dalam perkara Harun Masiku,” tegas Sunoto.

Ia menyebut pendapat ahli pidana Khairul Huda dan Mahrus Ali yang menyatakan bahwa Pasal 21 adalah delik materiil yang menuntut bukti konkret atas terhambatnya proses hukum.

Tudingan jaksa yang Hasto menyuruh stafnya, Kusnadi, merendam ponsel yang berisi informasi keberadaan Harun Masiku, juga mendapat bantahan majelis. Hakim menyatakan bukti tidak cukup kuat karena ponsel tersebut justru berhasil disita KPK pada 10 Juni 2024. Bahkan, penyidik mengakui sebelumnya telah mengetahui koordinat keberadaan Harun Masiku.

Dengan demikian, pengadilan hanya mengabulkan dakwaan suap dan menolak dakwaan obstruction of justice. (*)