CILACAP – Seluruh ASN harus berhati-hati karena seluruh gerak-gerik mereka tengah diawasi oleh Bawaslu. Demikian juga dengan masyarakat. Pengawasan tersebut agar ASN bisa tetap netral selama masa kampanye sampai dengan pelaksanaan pemilihan umum pada 2024.
Tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa kampanye. Tepatnya mulai 28 November dan akan berlangsung sampai 10 Februari 2024. Dan sesuai aturan, ASN harus tetap netral meski mereka memilih hak pilih. ASN masih bisa memberikan suara dengan mendatangi TPS pada 14 Februari 2024.
Status ASN yang harus netral ini, menjadi perhatian berbagai pihak. Termasuk penyelenggaran Pemilu, tepatnya Bawaslu. Badan ini memiliki kewenangan untuk mengawasi peserta pemilu agar tetap berada dalam aturan.
Bawaslu juga berwenang untuk mengawasi pihak terkait agar mentaati peraturan. Termasuk ASN yang harus tetap netral dalam pemilu.
Pj Bupati Cilacap, Awaludin Muuri mengatakan, ASN dalam pemilu diawasi oleh Bawaslu agar tetap dalam posisi netral. Menurutnya, Bawaslu menjadi unsur ekternal yang akan mengawasi seluruh ASN di Cilacap.
“Pengawasan ya dari Bawaslu,” katanya.
Selain itu, seluruh pimpinan lembaga pemerintah juga harus melakukan pengawasan terhadap ASN di tempat kerja masing-masing. Modelnya adalah pengawasan melekat dengan melibatkan pimpinan di dinas atau instansi pemerintah.
“Kami secara melekat ikut mengawasi atau waskat. Dari atasan masing-masing,” tambahnya.
Selain oleh Bawaslu, ASN Cilacap juga bisa diawasi oleh masyarakat umum. Hingga harapannya, ASN tidak terlibat langsung dalam proses pemilu atau memberikan dukungan secara terbuka terhadap calon atau partai tertentu.
Pengawasan ini, katanya memang sangat penting karena amanat undang undang yang mengharuskan ASN harus netral dalam pertarungan politik praktis. Selain itu, jumlah ASN di Cilacap tergolong banyak dan mencapai kurang lebih 14 ribu. Plus adanya tenaga honorer yang bertugas di berbagai dinas atau instansi.
“Mudahan dengan pengawasan internal dan eksternal ini, Korpri dan ASN bisa netral,” tegasnya. (*)