JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan hentikan sementara seluruh aktifitas jual beli di bursa saham, pada Kamis (29/1/2026). Penghentian sementara atau atau trading halt ini terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam hingga 8 persen.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan, pihaknya hentikan sementara perdagangan bursa saham pada pukul 09.26.01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Atau bertepatan dengan turunnya IHSG yang menyentuh 8 persen. Selang sekitar 30 menit kemudian, BEI kembali membuka aktifitas perdagangan di lantai bursa.
“Perdagangan dilanjutkan kembali pada pukul 09.56.01 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” ujar Kautsar dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia, Kamis (29/1/2026).
Kautsar menjelaskan, kebijakan BEI untuk hentikan sementara perdagangan bursa saham pembekuan merupakan bagian dari mekanisme pengamanan pasar. Langkah ini merupakan salah satu kebijakan BEI. Tujuannya untuk menjaga agar perdagangan saham berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
BEI memastikan seluruh ketentuan trading halt berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Semua ini guna menjaga stabilitas pasar di tengah volatilitas pergerakan indeks.
Dan langkah BEI hentikan sementara bursa saham di BEI mengacu pada aturan yang ada. Yakni Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Juga Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025. (*)






