CILACAP – Rumah sakit di Kabupaten Cilacap, kini dalam kondisi terancam dan tidak bisa beroperasi kembali. Penyebabnya keluar ancaman ijin mereka akan dicabut oleh Bupati secara langsung.
Ancaman ini diberikan jika ada rumah sakit swasta yang menolak untuk membantu atau mendukung PPKM Darurat. Terutama dalam hal penambahan tempat tidur untuk pasien terpapar Covid19.
Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji mengatakan, pihaknya tidak akan segan untuk mencabut ijin operasional rumah sakit swasta. Jika mereka menolak untuk menambah tempat tidur dan ruang isolasi perawatan pasien Covid19.
“Saya sebagai Ketua Satgas minta tolong kepada rumah sakit swasta. Untuk apa? Untuk sukses PPKM Darurat. Untuk selamatkan suadara kita,” kata dia.
“Kalau ada rumah sakit kok suruh nambah ini (tempat tidur) nda mau, ini perlu dipertanyakan. mereka buka di Cilacap apa di mana?. Kalau saya sebagai Ketua Satgas (minta) dan (rumah sakit swasta) tidak mau, ya ada sanksi. Artinya kan mereka sudah tidak mau kerja di sini. Kalau tidak mau kerja di sini ya saya cabut ijinnya,” terang Tatto.
Menurutnya, saat ini kondisinya sudah darurat, sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat. Hingga sejumlah hal bisa saja dilakukan. Termasuk meminta bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Ini karena PPKM Darurat mempertimbangkan banyak hal dengan tujuan utama adalah penyelamatan masyarakat.
“Kondisinya sekarang sudah darurat,” katanya.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada rumah sakit swasta yang sudah memberikan dukungan terhadap kebijakan PPKM Darurat. Termasuk menyediakan ruang perawatan untuk warga terpapar.
“Saya juga menyampaikan terima kasih bagi rumah sakit swasta yang peduli. Ini masalah kemanusian,” tegasnya. (*)