News  

Ini Aturan Baru Naik Kereta Api

Ilustrasi

CILACAP – PT KAI membuat aturan baru bagi masyarakat yang ingin naik kereta api. Aturan ini merujuk pada keputusan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat lepas masker di berbagai tempat. Termasuk di lepas masker di perjalanan.

Pemerintah sejak Jumat (9/6/2023) mengeluarkan kebijakan lepas masker. Seperti dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Sesuai aturan ini, masyarakat bisa lepas masker saat melakukan perjalanan.

Seturut aturan ini, PT KAI lalu memberikan kelonggaran masyarakat untuk lepas masker. Namun ada beberapa hal yang mesti diperhatikan bagi penumpang kereta api. KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19.

VP Daop 5 Purwokerto, Daniel J Hutabarat mengatakan, memberikan relaksasi atau pelonggaran terhadap protokol kesehatan. Yakni adanya aturan baru naik kereta api bagi masyarakat.

Daniel merinci, ada 5 aturan baru bagi masyarakat yang ingin naik kereta. Pertama adalah anjuran untuk tetap vaksin dosis 2 sampai booster. Kedua yakni memperbolehkan masyarakat lepas masker. Namun bagi yang rentan tertular atau sakit, PT KAI menganjurkan masyarakat tetap menggenakan masker.

“Ketiga adalah tetap membawa hand sanitizer, cuci tangan secara tertatur dengan menggunakan sabun dan air mengalir,” katanya.

Ke empat adalah tetap menjaga jarak bagi mereka yang dalam kondisi rentan tertular. Dan terakhir yakni tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

“Kami tetap berkomitmen melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” kata Daniel.

Dia berharap, relaksasi aturan baru naik kereta api ini membawa dampak positif bagi masyarakat. Sekaligus menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan pemulihan ekonomi nasional. (*)