CILACAP – Penyidik mulai buka kronologi terkait KPPS di Desa Majingklak Kecamatan Wanareja, Cilacap yang mengalami keracunan makanan. Mereka mendapati keterangan kalau korban mulai merasakan gejala pada Sabtu (29/1/2024), atau sehari setelah mengikuti bimbingan tekhnis penyelenggaraan Pemilu 2024.
Petugas KPPS di Desa Majingklak Kecamatan Wanareja, Cilacap mengalami keracunan makanan usai mengikuti bimbingan tekhnis atau bimtek. Total ada 40 orang yang bergejala dan harus mendapatkan perawatan medis. Dan ada 8 orang yang harus mendapatkan perawatan lebih lanjut di puskesmas, klinik dan rumah sakit swasta.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Dr Arief Fajar Satria SH SIK MH menjelaskan kronologi KPPS yang mengalami gejala keracunan makanan. Ini setelah petugas melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dengan meminta keterangan para saksi.
Menurutnya, kronologi KPPS keracunan makanan berawal dari bimbingan tekhnis pada Jumat (26/1/2024). Peserta mendapatkan jatah makan siang dan snack dari panitia. Selang sehari kemudian, satu persatu mengalami keluhan sakit perut, mual, muntah, diare dan sakit kepala. Para korban ini lalu bergantian memeriksakan diri ke Puskesmas.
“Pertama datang 2 orang. Lalu ada 8,” kata dia.
Setelah itu, menyusul KPPS lainnya dengan keluhan sama. Namun mayoritas anggota KPPS ini tidak sampai diinapkan di puskesmas. Hanya ada beberapa orang yang harus menjalani perawatan. Seperti di Puskesmas, klinik dan rumah sakit swasta terdekat.
“Tidak semua harus rawat inap. Ada yang hanya rawat jalan dan boleh pulang,” katanya.
Pihaknya sudan mendapatkan laporan dari Polsek setempat pada Senin (30/1/2024) malam. Termasuk kronologi KPPS yang mengalami keracunan makanan secara lengkap. Baru setelah itu, petugas berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan pemerintah setempat.
Hanya saja, dia belum bisa memastikan kejadian ini karena keracunan makanan. Penyidik masih harus menunggu hasil tes laboratorium di Dinas Kesehatan.
“Kita nanti, berdasarkan laporan masyarakat, akan kita cross chek ke Dinas Kesehatan. Apa sih temuannya. Apakah ada unsur pidana atau pelanggaran kesehatan,” tegasnya. (*)