Irjen Slamet Uliandi Ditetapkan Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Bercahayanews News – Jakarta – Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan menambahkan Inspektur Jenderal Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.

Bareskrim Polri menetapkan Inspektur Jenderal Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri yang akrab disapa Kapten Jack ini terancam hukuman pasal berlapis bersama tiga tersangka lain.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigadir Jenderal Suhermanto mengumumkan penetapan tersangka pada Kamis malam, 5 November 2026. Slamet Uliandi diduga memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas aktivitas penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta diduga meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan dan Slamet disebut menyetujuinya.

Sebelum Slamet Uliandi, penyidik telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution, dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, hingga pengusaha selama periode 2025-2026 tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Penyidik berencana menjerat para tersangka dengan pasal berlapis termasuk Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyadapan informasi elektronik secara melawan hukum. Kepala BIN Muhammad Herindra menyatakan tindakan penyadapan tersebut ilegal dan mengarah ke tindakan makar, sementara Presiden Prabowo memerintahkan agar kasus ini diusut secara tegas tanpa pandang bulu.