Utama  

Istri Diselingkuhi Pejabat, Suami Lapor Bupati

ilustrasi

CILACAP – Merasakan kepedihan akibat istri diselingkuhi salah satu pejabat di Kabupaten Cilacap, seorang suami sampai lapor ke bupati. Laporan ini setelah istrinya hamil hingga kemudian melahirkan seorang anak perempuan.

Dalam laporannya, suami berinisial S ini menuntut agar pejabat tersebut dipecat dari jabatannya. Dia juga menuntut agar statusnya sebagai ASN juga dicabut.

Kepada awak media S mengatakan, istrinya selingkuh dengan pejabat sudah lama. Dia mengaku mendapatkan kabar dari sejumlah teman.

Semula S tidak percaya begitu saja jika sang istri diselingkuhi pejabat di Kabupaten Cilacap. Bahkan ketika teman-temannya datang dan mengabarkan dugaan tersebut. Termasuk ketika kabar ini kembali dia terima dari salah satu temannya 6 bulan lalu.

“6 bulan lalu ada yang kembali datang. Saya belum percaya,” kata S usai melapor ke Bupati Cilacap.

Namun setelah ada bukti video cctv, dia baru mempercayai kabar tersebut. S kemudian menemui pejabat tersebut dan mendapati kenyataan pahit.

“Dia juga mengakui perbuatan tersebut,” kata S.

Menurutnya, istrinya sudah melahirkan anak perempuan hasil hubungan selingkuh dengan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

“(umur bayi) Sudah seminggu,” katanya.

Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji mengaku sudah menerima surat laporan dari S. Dia kemudian menyerahkan surat ini kepada Sekda Cilacap untuk ditindak lanjuti.

“Sudah saya serahkan ke Sekda karena ketua indispliner ya Sekda,” kata Bupati.

Sekda Cilacap, Farid Ma’ruf mengaku sedang memeriksa surat laporan tersebut untuk kemudian menentukan langkah berikutnya. Seperti membahas laporan bersama tim indisipliner. Selain itu, pihaknya akan mengundang kedua belah pihak untuk mendengarkan keterangan masing-masing.

“Kita laksanakan sesuai proses dan prosedur,” kata dia.

Terkait tuntutan S, Sekda mengaku belum bisa memastikan karena masih harus terlebih dahulu mendengarkan pelapor dan terlapor. Baru kemudian akan ada pembahasan terkait sanksi dan sesuai dengan aturan.

“Kita tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi. Nanti sesuai aturan. Ada tahapannya,” tegas Sekda. (*)