JAKARTA – DPR RI mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin siar Trans7. Langkah ini menyusul polemik tayangan program Xpose Unscored yang sudah melecehkan marwah kiai dan lembaga Pondok Pesantren Lirboyo.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, DPR berkomitmen mengawal etika penyiaran nasional. Tujuannya agar lembaga penyiaran tetap mematuhi pedoman dan menghormati nilai moral serta keagamaan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah cepat KPI yang menindaklanjuti aduan masyarakat dengan menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Unscored. Bahkan, program itu kini sudah tidak tayang lagi,” ujar Cucun.
Cucun menilai, langkah KPI tersebut belum cukup dan harus ada langkah lebih tegas lagi. Seperti melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap izin siar Trans7. Menurutnya, nasib izin Trans7 kini bergantung pada hasil evaluasi oleh KPI dan Komidigi.
“Kami meminta Komidigi bersama KPI melakukan audit dan evaluasi izin siar Trans7 sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, lembaga penyiaran harus lebih berhati-hati dalam memproduksi konten agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Pemerintah, lanjutnya, juga harus bersikap tegas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media.
“Ini bukan sekadar soal sanksi, tapi juga tentang menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran,” kata Cucun.
Sebelumnya viral di media sosial tentang program Xpose Uncensored yang menyinggung pesantren. Trans7 akhirnya terkena sanksi tegas dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yakni penghentian program Xpose Uncensored.
Sanksi ini termuat di laman resmi KPI yang terunggah pada 14 Oktober 2025. KPI menyebut, tayangan tersebut sudah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran. (*)






