CILACAP – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, anak yang sudah menginjak umur 17 tahun wajib untuk rekam KTP E. Harapannya agar mereka bisa tercatat sebagai pemilik hak pilih yang dapat digunakan pada pemilu.
KPU RI sudah menetapkan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024. Pemilu ini untuk memilih pasangan presiden beserta wakil presiden. Juga untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Selain itu, warga juga akan mendapatkan kartu suara untuk memilih anggota DPD RI.
Pj Bupati Cilacap, Yunita Diah Suminar menekankan agar anak yang berumur 17 tahun saat 14 Februari 2024, wajib untuk rekam KTP E.
“Kalau bapak ibu punya putra-putri yang berumur 17 tahun pada 14 Februari, tolong rekam KTP,” katanya, Selasa (12/9/2023).
Dia meminta seluruh jajaran pemerintah di Kabupaten Cilacap bisa membantu warga untuk rekam KTP E. Termasuk Camat agar ikut membantu dan mendorong anak 17 tahun untuk rekam KTP E.
“Tolong pak camat ya (dibantu),” katanya.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut kalau stok blanko KTP akan menipis. Karena saat ini pemerintah sudah mengenalkan KTP E format digital. Hal ini tentu sangat lekat dengan generasi Z yang sudah terbiasa dengan platform digital.
“Tidak usah takut blanko habis. Karena sekarang sudah digital. Rekam KTP lalu gunakan dengan digital,” katanya.
Dia berharap agar partisipasi warga dalam Pemilu 2024 di Cilacap tetap tinggi. Caranya dengan menggunakan hak pilih masing-masing di TPS terdekat.
“Silahkan datang ke TPS agar partisipasi dalam pemilu tetap tinggi,” tegasnya. (*)






