CILACAP – Personil yang bertugas di Polresta Cilacap, ternyata masih sangat minim. Jumlah personil yang ada di sana masih belum beranjak, meski statusnya sudah naik kelas dari tipe D menjadi C.
Perubahan status dari Polres menjadi Polresta Cilacap dilakukan pada November 2022. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengukuhkan perubahan status tersebut.
Konsekuensi dari perubahan itu adalah pangkat pejabat di jajaran Polresta Cilacap harus menyesuaikan. Seperti jabatan setingkat Kasat harus Kompol dari sebelumnya cukup AKP. Sementara Kapolresta harus berpangkat Kombes.
Selain itu, jumlah personil juga harus bertambah. Saat masih berstatus Polres, jumlah personil sekitar 900 orang. Namun meski sudah naik status, jumlah personil di Polresta Cilacap masih tetap minim alias belum ada penambahan signifikan. Seharusnya di Polresta Cilacap ada 2000 personil.
“Meski sudah naik status, jumlah personil di kita masih tetap,” katanya.
Dia mengatakan, bukan perkara mudah untuk terus mengamankan wilayah Cilacap selama 24 jam penuh dengan berbagai kendala yang ada. Termasuk adanya obyek vital di Cilacap yang menopang kepentingan nasional. Sebut saja PLTU dan Pertamina.
Hingga dia berharap dukungan dari masyarakat luas. Tujuannya agar kondisi keamanan dan ketertiban di Cilacap bisa tetap terjaga baik.
“Kita di Polresta tetap bekerja maksimal. Seperti kasus pembunuhan di Gandrungmangu, pelaku bisa kita tangkap jam 11 malam. Ini berkat dukungan masyarakat Cilacap,” tegasnya. (*)