News  

KA Jarak Jauh Tetap Jalan Untuk Penumpang Non Mudik

ilustrasi Kereta api jarak jauh tetap beroperasi untuk penumpang non mudik

CILACAP – PT KAI tetap akan mengoperasikan Kereta Api (KA) jarak jauh pada periode 6 hingga 17 Mei. Namun demikian, kereta ini dipastikan tidak akan membawa pemudik. Yang bisa naik adalah bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Ini didasari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“Kami patuhi peraturan pemerintah yang melarang mudik,” ujar Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi.

Melalui siaran pers di menjelaskan kriteria penumpang non mudik dan pelaku perjalanan mendesak. Mereka adalah pelaku perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau keluarga meninggal. Demikian juga dengan ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.

Mereka harus dilengkapi dengan surat keterangan kepala desa atau lurah dari daerah asal. Sementara bagi ASN, TNI, Polri dan lainnya harus ada surat ijin dari pimpinan masing-masing.

“Surat izin perjalanan tertulis ini berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang dan wajib bagi yang berusia 17 tahun ke atas,” kata dia.

Selain itu, PT KAI mensyaratkan adanya hasil pemeriksaan kesehatan dan memastikan mereka negatif Covid19 berdasarkan pemeriksaan lewat RT-PCR, Test Antigen maupun GeNose C19. Seluruh berkas ini nantinya akan diperiksa petugas PT KAI agar siapapun yang naik tidak ada masalah.

“Jika ada berkas kurang lengkap atau tidak sesuai, penumpang tidak akan bisa naik,” tegasnya. (*)