News  

Kades di Cilacap Tilep Uang Desa Hingga Rp 784 Juta

Kades Panisihan Kecamatan Maos, Cilacap, Jawahir tilep uang desa dan mencapai Rp 784 juta lebih. Dia membuat laporan fiktit terkait penggunaan APBDes di tahun 2020 dan 2021. (narisakti/bercahayanews.com)

CILACAP – Kades Panisihan Kecamatan Maos, Cilacap, bernama Jawahir, tilep uang desa hingga mencapai Rp 784 juta lebih. Tindak pidana korupsi ini dia lalukan selama masa jabatan dari 2016 hingga 2022.

Jawahir selama 6 tahun ini kerap menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Bahkan dia menggunakan dana salah proyek di tahun 2020 sampai habis. Hingga proyek ini tidak pernah terwujud sama sekali. Nilai proyek ini mencapai Rp 230.898.393.

Selain itu, salah satu kades di Cilacap ini tilep uang proyek yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa. Kegiatan memang berjalan. Hanya saja, sebagian anggaran juga dia pakai untuk kepentingan sendiri dan memaksa perangkat untuk membuat LPJ sesuai rencana. Sisanya ada pajak proyek dan juga iuran PBB yang dia gunakan untuk diri sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov mengatakan, tersangka memerintahkan perangkat desa membuat LPJ fiktif. Ini terjadi pada laporan APBDES tahun 2020 dan 2021.

“Total ada 6 laporan penyelewengan oleh oknum Kades Panisihan,” ujar Kasatreskrim, saat press rilis di Mapolresta Cilacap, Rabu (22/2/2023).

Dia mengatakan, selama proses penyelidikan petugas meminta keterangan dari berbagai pihak. Mulai dari perangkat desa dan pihak terkait lainnya. Termasuk meminta audit dari Inspektorat Kabupaten Cilacap.

Dan atas perbuatan Kades Penisihan Kecamatan Maos, Cilacap yang tilep uang desa ini, mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Totalnya mencapai Rp 784 juta lebih atau hampir mendekati Rp 1 Miliar.

Atas perbuatannya, Kades Jawahir kini mendekam di balik jeruji besi. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti LPJ, buku kas Desa Panisihan hingga hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) atas pengelolaan Dana APBDES 2020 dan 2021 Desa Panisihan.

Kades di Cilacap ini terancam hukuman kurungan selama 20 tahun akibat uang desa. Petugas menggunakan tentang tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.” tegasnya. (*)