News  

Kades Kohod Bebas, Masa Penahanan Berakhir

Kades Kohod (tengah), Arsin kini bebas karena masa penahanan berakhir. Arsin terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen hingga terbit sertifikat laut Tanggerang. (doc)

JAKARTA – Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bebas murni usai masa penahanan di Bareskrim Polri, resmi berakhir. Ini seturut Pasal 31 KUHP yang mengatur hak dan kewenangan penyidik untuk menahan seseorang demi memperlancar proses penyidikan.

Bareskrim Polri melepas bebas Kades Kohod, Arsin pada 24 April 2025. Penahanan tersebut terkait kasus
dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Selain Arsin, petugas juga menahan 3 orang lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod dan 2 orang berinisial SP dan CE.

Proses pemberkasan seluruh tersangka ini, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Namun, berkas ini sempat kembali ke penyidik Bareskrim untuk dilengkapi.

Hingga akhirnya Bareskrim melengkapi beras sesuai permintaan Kejaksaan. Sampai saat ini, proses hukum atas Kades Kohod dan 3 orang tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan atau P19.

Kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Yunihar mengatakan, kasus ini terus berlanjut mekis Kades Kohod bebas. Dia meminta warga berhenti membuat berita hoax atau menebar spekulasi kalau Kades Kohod bebas sepenuhnya.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengkritisi kasus ini hanya menyeret 4 orang. Hingga tidak ada nama pejabat publik di kementerian tertentu. Demikian juga dengan pengusaha.

Menurutnya, penyidik bisa menyentuh pejabat ataupun oligarki. Caranya dengan mengaudit atas aset negara yang hilang atau menjadi milik oligarki. Seperti sungai, irigasi, jalan dan laut.

“Pertama, audit aset negara mereka ambil (berupa) sungai, irigasi, jalan dan laut. Kedua, kembalikan tanah rakyat yang dibeli dengan cara intimidasi dan kriminalisasi,” kata Said. (*)