Kadisdik Jeneponto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS, Negara Rugi Rp2,9 Miliar

Jeneponto –Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Jeneponto, inisial UB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,9 miliar akibat kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti kuat terkait penyimpangan pengelolaan dana BOS untuk sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Jeneponto.

Selain UB, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu NA, mantan Kadisdikbud Jeneponto, Seorang pihak swasta yang berperan sebagai penyedia jasa kegiatan sekolah

Ketiganya langsung ditahan oleh Kejari Jeneponto untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangan resmi, Kejari Jeneponto menyampaikan bahwa dugaan korupsi dilakukan melalui sejumlah praktik seperti Mark-up atau penggelembungan anggaran kegiatan sekolah, Kegiatan fiktif yang tidak pernah dilaksanakan, Penunjukan penyedia jasa yang tidak sesuai prosedur, Pemotongan dana secara tidak sah

Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Pihak Kejaksaan memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain. Langkah berikut yang akan dilakukan antara lain Pemeriksaan terhadap puluhan saksi tambahan, Penelusuran aset milik para tersangka, Audit mendalam terhadap seluruh anggaran BOS tahun anggaran 2022 dan 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh tegas bahwa korupsi dana pendidikan tidak akan ditoleransi:

“Dana BOS adalah hak anak-anak kita. Bila disalahgunakan, maka negara harus hadir untuk menindak.”

Untuk perkembangan terbaru dan berita valid seputar penegakan hukum, korupsi, dan isu pendidikan nasional, kunjungi: https://www.bercahayanews.com