CILACAP – Kasus kejahatan yang melibatkan berbagai pihak, baik sebagai korban maupun pelaku menurun. Sepanjang 2022, petugas penyidik Polresta Cilacap menangani 289 kasus. Atau menurun karena pada 2021 ada 421 kasus.
Dari seluruh kasus sepanjang 2022 itu, 275 kasus berhasil rampung. Jumlah ini meningkat dari pada 2021 lalu.
Kapolresta Cilacap, AKBP Eko Widiantoro SIK saat konfrensi pers akhir 2022 mengatakan, jumlah kasus kejahatan tersebut berada di bawah kewenangan Satreskrim Polresta Cilacap. Sepanjang 2022, kasus kejahatan di Cilacap secara umum menurun.
“Jumlah kejahatan yang ditangani Satreskrim pada tahun 2022 sebanyak 289 kasus. Ini menurun dari tahun 2021 yang sebanyak 421 kasus,” katanya, Sabtu (31/12/2022).
Dari seluruh kasus tersebut, sebagian merupakan kasus menonjol seperti 2 peristiwa pembunuhan, pencurian brankas dan kasus ganjal ATM. Selain itu juga kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Kapolresta menambakan, bagian Satresnarkoba juga membongkar sejumlah kasus. Yakni 63 tindak pidana ada 63 kasus dengan melibatkan 87 tersangka. Masing-masing terdiri dari 63 tersangka narkotika, 2 osikotropika dan 22 tersangka obat berbahaya. Selain itu, Satnarkoba berhasil mengamankan 2,33 gram ganja sebagai barang bukti. Juga sabu sebanyak 123,11 gram.
“Barang bukti yang kita amankan ada 2,33 gram ganja dan 123,11 gram sabu,” kata dia.
Kapolresta Cilacap meminta agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan. Hal ini bisa mencegah terjadinya tindak kejahatan. Hingga tahun depan kasus kejahatan bisa terus menurun.
Selain itu, masyarakat Kabupaten Cilacap juga harus selalu menjaga kebersamaan, kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Termasuk dalam penggunaan media sosial agar lebih bijak. Hingga semuanya tercipta kondisi aman dan nyaman.
“Waspadai bersama pada gangguan kamtibmas yang sekarang ini sudah mendekati tahun politik,” tegasnya. (*)






