SEMARANG – Kasus korupsi BUMD di Cilacap, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), melakukan tindakan sita tanah hasil pembelian dari PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Penyitaan ini menjadi langkah penyidik untuk mengamankan barang bukti dari kasus korupsi oleh BUMD di Cilacap.
Kejati Jateng mengusut kasus dugaan korupsi pembelian lahan di untuk menjadi kawasan industri oleh BUMD di Cilacap. Lokasi lahan tersebut berada di Kecamatan Cipari, seluas 700 hektare. Lahan tersebut sebelumnya berupa perkebunan karet milik PT Rumpun Sari Antan.
Pengadaan dan pembelian lahan oleh BUMD Cilacap ini untuk dijadikan kawasan industri baru. Namun, Kejati Jateng mengendus aroma korupsi yang sangat kuat.
Hingga muncul Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025. Dalam proses penyidikan inilah, petugas Kejati lalu sita tanah yang ada di Kecamatan Cipari.
Akun instagram @kejati.jateng memposting kolase foto pemasangan baliho tanda penyitaan tanah. Foto ini ada tag lokasi untuk memastikan koordinat. Ada 3 lokasi lahan milik BUMD Cilacap yang masuk daftar sita petugas Kejati.
1 lokasi di Desa Caruy dan Kutasari seluas milik PT Cilacap Segara Artha seluas 300 ha. Sisanya milik PT Rumpun Sari Antan yang ada di Desa Kutasari, Karangreja dan Caruy.
“Dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi atas Pembelian Tanah Seluas 700 Ha oleh BUMD PT. Cilacap Segara Arta seharga Rp237.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh milyar rupiah) dari PT. Rumpun Sari Antan,” tulis Kejati.
“Penyitaan tersebut telah memproleh ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor:218/PenPid.B-SITA/2025/PN Clp tanggal 20 Maret 2025,” tegas Kejati.
Sebelumnya, petugas Kejati menggeledah kantor PT Cilacap Segara Artha yang ada di Jalan MT Haryono. Tim menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan tanah seluas 700 ha oleh BUMD tersebut.
Kejati belum menetapkan tersangka atas kasus korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Cilacap tersebut. Penyidik baru sebatas memanggil sejumlah orang untuk memberikan keterangan. (*)






