News  

Kasus Tri Wulansari Berakhir Damai, Mendikdasmen Mengaku Bersyukur

Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam sebuah kesempatan. Dia mengaku bersyukur kasus guru honorer Tri Wulansari dihentikan oleh Kepolisian. (doc/kemendikdasmen)

JAKARTA – Kasus yang menjerat Tri Wulansari, guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman Kabupaten Muaro Jambi, berakhir damai. Ini setelah Polres Muaro Jambi mengambil langkah restorative justice dengan mempertemukan pelapor dan Tri yang sudah berstatus tersangka.

Kasu Tri Wulansari berawal saat dia melakukan sedang melakukan penertiban rambut siswa pada 2025. Dia mendapati empat siswa yang mengecat rambut dan mengharuskan mereka untuk memotong rambut. Namun, salah satu siswa melawan dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas. Tri pun tersulut emosi dan memukul siswa tersebut.

Kejadian ini membuat orang tua siswa tersebut melaporkan Tri ke kepolisian. Penyidik pada akhirnya menetapkan Tri sebagai tersangka.

Kasus Tri Wulansari ini menjadi viral dan dia sempat melakukan audensi dengan DPR RI. Di momen ini, dia menjelaskan secara detail kepada anggota dewan. DPR RI melalui Komisi III lalu mendesak Kejaksaan Agung menghentikan kasus yang menjerat Tri Wulansari.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin memastikan akan menghentikan kasus tersebut. Menyusul kemudian, Polres Muaro Jambi mengambil langkah penghentian penyidikan.

Atas keputusan tersebut, membuat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti merasa sangat bersyukur.

“Alhamdulillah, kasus Ibu Guru Tri Wulansari telah diselesaikan dan penyidikannya dihentikan oleh kepolisian. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu,” ujar Mu’ti.

Dia berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Guru saat melakukan penertiban dan disiplin di harus tetap dalam koridor pendidikan. Yakni dengan tetap menghormati martabat peserta didik serta menjunjung tinggi profesionalisme guru.

Dia juga meminta agar tiap ada persoalan di sekolah, dapat diselesaikan secara dialogis. Sekaligus tetap memperhatikan kepentingan anak.

“Ke depannya, kami berharap agar kasus serupa tidak berulang,” tegasnya. (*)