News  

KDM Tegur Pengembang Perumahan Terkait Banjir di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam sebuah kesempatan. KDM tegur pengembang perumahan yang tidak menempati janji kepada pembeli. (doc/instagram)

BANDUNG – Curah hujan tinggi sejak awal tahun memicu banjir di sejumlah wilayah Jawa Barat dan berdampak langsung pada kawasan permukiman. Termasuk perumahan yang sebelumnya diklaim bebas banjir oleh pengembang. Kondisi ini mendorong Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) tegur para pengembang perumahan tersebut.

KDM itu mengaku menerima banyak laporan netizen melalui akun medsos pribadinya. Isi laporan mengenai perumahan yang terendam banjir.

Ia menilai sejumlah pengembang mengabaikan tanggung jawab lingkungan saat membangun kawasan hunian. Sikap tersebut membuat KDM harus tegur pengembang perumahan yang hanya menjual janji tanpa memperhatikan dampak jangka panjang.

Dedi menyebut banyak warga membeli rumah dengan iming-iming kawasan nyaman dan bebas banjir. Namun setelah dihuni, banjir justru berulang kali menggenangi lingkungan perumahan.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan membiarkan pengembang yang menjual mimpi, tetapi meninggalkan masalah. Janjinya kawasan bebas banjir, nyatanya warga kebanjiran,” katanya di akun Instagram @dedimulyadi71, Sabtu (24/1/2026).

Selain tegur pengembang perumahan, KDM memastikan, Pemprov Jawa Barat akan mengambil tindakan tegas. Terlebih jika pengembang yang terbukti memberikan informasi menyesatkan kepada konsumen. Pemerintah daerah juga tidak akan membiarkan proyek perumahan yang tidak memperhatikan keselamatan warga.

“Kami akan bersikap tegas terhadap seluruh pengembang yang membangun perumahan tanpa tanggung jawab lingkungan. Tidak boleh lagi ada proyek yang laku di pasar, tapi meninggalkan penderitaan bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain melakukan penindakan, Pemprov Jawa Barat juga mempercepat upaya pengendalian banjir melalui normalisasi dan pelebaran sungai. Demikian juga dengan penertiban bangunan di bantaran sungai.

Dedi menegaskan pemerintah melarang alih fungsi kawasan persawahan, perkebunan, rawa, hutan, dan bantaran sungai menjadi permukiman. Kebijakan tersebut sudah masuk dalam perubahan tata ruang Provinsi Jawa Barat.

“Kami sudah melakukan perubahan tata ruang di tingkat provinsi dan akan diikuti oleh bupati serta wali kota. Tidak ada lagi ruang bagi pembangunan permukiman di kawasan yang seharusnya menjadi daerah resapan air,” tegasnya. (*)