JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan 3 tersangka kasus penyaluran kredit ke PT Sritex. 2 tersangka merupakan mantan petinggi bank daerah dan satu lagi adalah bos Sritex.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, merinci 3 tersangka kasus kredit PT Sritex.
Pertama adalah DS, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Jabar Banten pada 2020. Lalu ada ZM, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.
“Ketiga yaitu ISL, Direktur Utama PT Sritex,” kata dia saat merinci tersangka kasus penyaluran kredit ke Sritex.
Menurutnya, penyidik menemukan adanya keganjilan berdasarkan laporan keuangan PT Sritex pada periode 2021 dan 2020. Laporan ini memperlihatkan hasil yang sangat kontras.
Karena pada 2020, PT Sritex berhasil meraup laba senilai Rp 1,24 T. Namun tahun berikutnya, perusahaan tekstil ini merugi dengan nilai mencapai Rp 15,65 T.
“Kami melihat ada keganjilan. Inilah yang jadi konsentrasi teman-teman penyidik,” kata dia.
Penetapan 3 tersangka kasus kredit Sritex ini usai penyidik memeriksa 55 orang saksi. Juga dengan meminta keterangan dari 1 orang saksi ahli.
“Dari keterangan ini, penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus kredit PT Sritex,” kata dia.
Abdul Qohar menyebut, PT Sritex memiliki hutang dan belum terbayar ke 3 bank daerah. Yakni Bank Jateng, Bank Jabar Banten dan Bank DKI. Selain itu juga kepada 20 bank swasta, serta sejumlah bank pemerintah.
Total kredit PT Sritex yang belum dilunasi sampai dengan 2024 mencapai Rp3,5 triliun. Akibat tumpukan hutang yang gagal bayar, pengadilan lalu menetapkan pailit.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tahan jebloskan bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, salah satu petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), terkait kasus dugaan korupsi kredit perbankan. Penangkapan dilakukan di Solo pada Selasa (20/5/2025) malam. Kejagung langsung membawa Iwan ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut. (*)






