News  

Kejati Jateng Usut Pembelian Lahan untuk Kawasan Industri di Cilacap

ilustrasi

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cilacap. Lahan tersebut kemudian menjadi Kawasan Industri di Cilacap dan berada di Kecamatan Cipari, seluas 700 hektare. Lahan tersebut sebelumnya berupa perkebunan karet milik PT Rumpun Sari Antan.

Informasi menyebutkan, pembelian lahan oleh PT Cilacap Segera Artha, sebuah BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap. Perusahaan ini mengelola kawasan industri dan lainnya. Pemerintah menargetkan lahan ini akan menjadi kawasan industri baru.

Kejati Jateng melihat ada yang salah dalam proses pembeliah lahan untuk kawasan industri baru tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triyono mengatakan, ada potensi kerugian negara dari pembelian lahan itu.

“Potensi kerugian negara mencapai Rp 237 miliar,” katanya.

Tim Penyidik, katanya sudah mendatangi dan menggeledah 6 tempat di 3 kota berbeda. Petugas mendatangi sejumlah kantor di Kota Semarang, Surakarta, dan Jakarta. Mereka menyita sejumlah dokumen dan berkas terkait penangganan kasus tersebut.

Proses penanganan dugaan korupsi atas pembelian lahan ini, masih terus berlangsung. Kejati Jateng berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini.

Selama ini, kawasan industri di Cilacap terpusat ada di pusat kabupaten dan sudah berjalan puluhan tahun. Di kawasan ini ada sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan jasa. Lalu muncul gagasan pengembangan kawasan industri ke arah pinggiran.

Wilayah yang dipilih adalah lahan di perkebunan karet yang ada di Kecamatan Cipari, atau sisi barat pusat Kota Cilacap.

Pada 2024 lalu, sudah ada perusahaan yang menggunakan kawasan industri tersebut. Ini setelah Pemerintah Kabupaten Cilacap membangun rumah pemotongan hewan. (*)