CILACAP – Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Cilacap, serahkan kebijakan PTM ke masing-masing madrasah. Penerapan PTM ini sangat tergantung keputusan madrasah, baik PTM terbuka ataupun terbatas. Kementerian menilai madrasah lebih tahu kondisi di wilayah masing-masing. Termasuk jika ada lonjakan dan penurunan kasus Covid19 di lingkungan masing-masing.
Sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang PTM, membuka kesempatan bagi dinas pendidikan dan juga Kantor Kementerian Agama di wilayah untuk mengatur pola pembelajaran.
Kepala Kantor Kemenag Cilacap, Imam Tobroni mengatakan, pihaknya menyerahkan pengaturan dan pelaksanaan pembelajaran kepada masing-masing madrasah.
“Kita serahkan ke madrasah,” ujar Imam, saat meninjau MI Ma’arif NU 02 Kecamatan Majenang, Cilacap, Senin (24/1/2022).
Dia mengatakan, pihak madrasah yang terdiri dari guru, kepala dan komite sangat paham akan perkembangan kasus Covid19 di lingkungan masing-masing. Jika lingkungan madrasah aman, maka bisa saja kepala madrasah menerapkan PTM 1 sesi.
Namun sebaliknya, jika di lingkungan madrasah ada lonjakan kasus, maka madrasah akan melakukan pembatasan. Seperti menerapkan PTM terbatas dengan hanya mengijinkan 50 persen siswa masuk. Atau bahkan jika kondisi lebih buruk lagi, hanya ada 25 persen siswa yang masuk.
Skenario lain adalah dengan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh atau secara on line. Cara ini sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat dan daerah saat menerapkan PPKM darurat, PPKM level 4 hingga PSBB pada 2020 hingga 2021 lalu.
Dan Kemenag Cilacap sepenuhnya memberikan kewenangan dan serahkan ke madrasah untuk penentuan PTM.
“Kalau aman yang bisa masuk semua,” tegasnya.
Perlu diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap mulai menerapkan PTM 1 sesi. Dalam kebijakan ini, semua siswa masuk sekolah sejak pukul 07.30 dan pulang 14.00. Sementara pada PTM terbatas, siswa dibagi dalam 2 sesi. Sesi pertama masuk pukul 07.00 sampai 10.00. Menyusul berikutnya sesi 2 yang mulai selepas pukul 10.00 sampai selesai. (*)