Kemendag Bongkar Pabrik Perakitan Smartphone Ilegal, Temukan Senilai Rp17,62 Miliar

Mendag Budi Santoso saat memeriksa pabrik perakitan smartphone ilegal di Jakarta Barat. Pabrik ini melakukan import ilegal untuk hp rekondisi dan merakit menjadi seperti baru lalu dijual melalui marketplace. (doc/kemendag)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bongkar pabrik perakitan smartphone ilegal di Jakarta Barat. Petugas menyebut nilai total perdagangan dari pabrik perakitan smartphone ilegal ini mencapai Rp17,62 miliar. Pabrik ini mendaur ulang smartphone berbagai merk seperti Vivo, Redmi dan Oppo.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, petugas menyita ribuan unit ponsel dan aksesori ilegal dalam operasi pengawasan di sebuah ruko di kawasan Green Court, Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).

“Kami telah menyita ponsel dan aksesori ilegal senilai total Rp17,62 miliar. Praktik ini merugikan negara dan membahayakan konsumen karena tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan,” kata Budi.

Seluruh barang bukti terdiri atas 5.100 unit ponsel berbagai merek dengan nilai sekitar Rp12,08 miliar. Lalu ada 747 koli berisi aksesori, casing, dan charger senilai Rp5,54 miliar.

Dugaan kuat, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak pertengahan 2023. Pelaku merakit ponsel menggunakan suku cadang bekas dari luar negeri, terutama dari Batam. Suku cadang bekas ini bisa masuk ke Batam juga dengan cara ilegal sebelum masuk pabrik perakitan smartphone di Jakarta.

Pabrik ini lalu merakit seluruh komponen bekas atau rekondisi hingga menjadi smartphone, mirip hp baru. Usai perakitan, barulah hp rekondisi ini dipasarkan melalui marketplace.

Modus operandi yang ada di pabrik perakitan smartphone ilegal ini sangat komplek. Mulai dari perdagangan tanpa izin resmi, impor suku cadang bekas, pemalsuan merek, perakitan ponsel dari komponen rekondisi berbagai merek dan penggunaan IMEI ilegal. Pelaku juga menyalahi regulasi peredaran produk tanpa Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG).

Budi mengingatkan para pelaku usaha untuk patuh terhadap peraturan dan bertanggung jawab dalam menjual produknya. Terutama jika menjual produk secara online. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli produk elektronik.

“Jangan tergiur harga murah. Pastikan produk legal dan memiliki jaminan kualitas serta keamanan,” tegasnya. (*)