Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) yang sebelumnya dimiliki oleh perusahaan tambang di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Pencabutan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatan warga yang menolak aktivitas tambang di daerah mereka.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ade Triaji Kusumah, menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dengan segera mencabut surat keputusan PPKH. Ia menjelaskan bahwa KLHK hanya dapat menerbitkan izin jika perusahaan tambang memenuhi tiga syarat utama, yaitu: Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin lingkungan, dan rekomendasi dari kepala daerah.
“Begitu salah satu dari izin utama itu batal, maka kami wajib mencabut PPKH-nya,” tegas Ade.
Sebelumnya, warga Pulau Wawonii mengajukan gugatan ke pengadilan karena menilai kegiatan tambang mengancam sumber air bersih dan ekosistem hutan di wilayah mereka. Setelah melalui proses hukum panjang, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan pencabutan izin kehutanan.
KLHK juga berkomitmen menjaga kelestarian kawasan hutan, serta melindungi masyarakat lokal dari dampak negatif aktivitas industri ekstraktif. Ade menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses perizinan agar sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan hukum yang berlaku.
Ikuti berita lingkungan dan keadilan ekologi hanya di:
https://www.bercahayanews.com/






