News  

Kemenhut Izinkan Pemanfaatan Kayu Glondongan Sisa Banjir untuk Rehabilitasi Pascabencana

ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperbolehkan pemanfaatan kayu glondongan sisa banjir unntuk perbaikan rumah dan fasilitas umum yang rusak akibat banjir. Kayu glondongan seperti ini tersebar di banyak tempat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kemenhut menyebut, kayhu seperti ini termasuk kategori sampah spesifik akibat bencana.

Dalam pertimbangan kemanusiaan, Kemenhut mengijinkan pemanfaatan kayu glondongan sisa banjir secara terbatas. Yakni, hanya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik yang mengatur penanganan sampah akibat bencana.

Kemenhut juga memastikan pengelolaan kayu glondongan sisa banjir tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan arahan resmi kepada pemerintah daerah terdampak. Tepatnya sejak 8 Desember 2025. Arahan tersebut tercantum dalam surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025.

“Kayu hanyut yang terbawa banjir merupakan sampah spesifik akibat bencana. Dalam kondisi tertentu, kayu ini dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk kepentingan kemanusiaan. Seperti pembangunan kembali rumah, fasilitas umum, dan sarana prasarana di wilayah terdampak,” kata Krisdianto.

Ia menambahkan, kayu glondongan sisa banjir masuk kategori kayu temuan. Sehingga pengelolaannya wajib ada laporan kepada aparat desa setempat. Kebijakan ini tidak bertujuan membuka peluang eksploitasi maupun menjadi modus pencucian kayu ilegal.

Kemenhut menekankan, pemanfaatan kayu-kayu tersebut harus berlangsung secara tertib, terkoordinasi, dan tidak disalahgunakan.

“Kami ingin memastikan pemanfaatan kayu hanyut akibat banjir ini secara tertib dan terkoordinasi,” tegasnya.

Kayu glondongan ini sempat menjadi polemik ketika terjadi banjir dan longsor di Sumatera. Sejumlah pihak menyebut, kayu ini berasal dari penebangan hutan yang menjadi penyebab terjadinya bencana tersebut.

Kemenhut sempat menyebut kayu ini bukan berasal dari penebangan. Namun bekalangan muncul bukti kalau kayu ini ada bekas gergaji mesin dengan potongan sangat rapi. Bahkan sempat ada kayu berstiker kementerian. (*)