CILACAP – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP larang perbaikan kapal di wilayah dermaga. Larangan ini munucl setelah kejadian kebakaran di Dermaga Wijayapura, Cilacap yang mengakibatkan 54 kapal nelayan musnah terbakar.
Kapal milik nelayan yang tengah sandar di Dermaga Wijayapura Cilacap, terbakar pada Selasa (3/5/2022) sore. Api dengan cepat menyebar ke sejumlah kapal yang sama-sama sandar di sana.
Kementerian Kelautan dan Perikanan merinci, ada 54 kapal nelayan yang terbakar dan tidak mungkin dipakai melaut. Kapal ini rata-rata berbobot sekitar 30 groose ton.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Nugroho mengeluarkan statemen dan larang para pemilik lakukan perbaikan kapal di wilayah dermaga.
“Kalau pemilik kapal tentu harus tahu kalau perbaikan tidak di dermaga. Jangan abai. Ini jadi peringatan bagi kita semua,” ujar Menteri saat berada di Cilacap.
Dia sudah meminta seluruh kepala pelabuhan agar bisa tegas dan larang perbaikan kapal di dermaga. Terlebih lagi jika di dalam kapal ada bahan bakar yang mudah terbakar.
Keberadaan bahan bakar ini juga yang salah satu faktor kebakaran kapal nelayan di Dermaga Wijayapura, Cilacap sulit teratasi. Api dengan mudah membesar saat ada percikan dan mengenai bahan bakar di dalam kapal.
“Saya minta kepada kepala pelabuhan agar di kemudian hari tidak ada lagi perbaikan kapal di dermaga. Kalau kapal harus diperbaiki, tidak ada bahan bakar dan perbaikan harus dipisahkan,” kata dia.
Dia juga meminta para pemilik kapal bisa mentaati larangan ini. Karena jika mereka abai kembali, maka bisa saja kebakaran kembali terjadi.
“Disiplin pemiliknya itu penting. Ini sudah kejadian. Sekarang yang kita pikirkan adalah nasib para nelayan yang menganggur,” tegasnya. (*)