News  

Kortas Tipikor Polri Harus Ambil Alih dan Tangani Kasus Pagar Laut

Petugas saat membongkar pagar laut di Tangerang, beberapa waktu lalu. Mahfud MD mendesak agar Kortas Tipikor Polri ambil alih dan tangani kasus pagar laut hingga bisa menangkap pelaku korupsi. (doc/kkp)

JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD meminta Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor, untuk segera mengambil alih dan tangani kasus pagar laut. Mahfud menyampaikan desakan ini karena ia menangkap keresahan masyarakat terhadap lambannya proses hukum dalam kasus yang menyeret sejumlah pihak terkait pengkavlingan laut.

Dalam diskusi publik dan tayang di kanal youtube pribadinya, Mahfud menilai aparat penegak hukum berhenti pada kasus pemalsuan dokumen oleh Kades Kohod. Sementara kasus korupsinya, tidak termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik Bareskrim.

Mahfud menyoroti perbedaan pendekatan hukum antara Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Ia menyebut Kejagung tegas mengkonstruksikan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi. Sementara Bareskrim hanya menyebutnya sebagai kasus pemalsuan surat.

“Polri tidak bisa beralasan bahwa tidak ada kerugian negara sehingga tidak bisa disebut korupsi. Kerugian negara hanya satu dari dua belas bentuk tindak pidana korupsi,” tegas Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa gratifikasi, suap, dan penyalahgunaan wewenang tetap tergolong korupsi meskipun tidak melibatkan uang negara secara langsung.

Mahfud mencontohkan kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, yang harus menerima vonis korupsi karena menerima suap. Meskipun dalam kasus ini tidak terbukti menimbulkan kerugian negara.

“Jadi tidak perlu menunggu kerugian negara. Banyak yang dihukum atas dasar suap atau penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.

Untuk itu, Mahfud mengusulkan dua langkah. Pertama, ia mendesak agar Kapolri memerintahkan Kortas Tipikor untuk ambil alih dan tangani kasus pagar laut yang sebelumnya ada di Bareskrim. Hingga kasus pagar laut bisa masuk ranah perkara korupsi. Kedua, ia menyarankan Kejaksaan Agung langsung mengambil alih penanganan kasus korupsinya tanpa melalui Polri.

“Biar saja kasus pemalsuan surat menjadi dakwaan sekunder terhadap Lurah Arsin. Sementara itu, Kejaksaan bisa menangani pelaku utama,” tegas Mahfud. (*)