CILACAP – KPU melarang KPPS untuk menyediakan tisu atau kain lap di dekat tinta pemilu. Dengan demikian, semua pemilih akan memiliki tanda kalau mereka sudah menggunakan hak pilih di TPS sesuai DPT.
Tiap kali Pemilu dan Pilkada, KPU selalu menyediakan tinta ungu untuk para pemilih. Penempatan tinta ini dekat dengan pintu keluar. Di sana akan ada meja khusus dan petugas KPPS yang memastikan pemilih mencelupkan salah satu jari ke dalam wadah tinta.
Pada Pemilu atau Pilkada sebelumnya, di meja ini akan ada tisu atau kain lap. Hingga pemilih bisa dengan mudah menghapus tinta di jari mereka. Namun pada Pemilu 2024, KPU melarang keras keberadaan tisu atau lap di dekat tinta.
Komisioner KPU Cilacap Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kamilin mengatakan, hal ini untuk memastikan tidak ada orang yang memilih lebih dari 1 kali.
“Kenapa? Pertama untuk memastikan pemilih tersebut sudah memilih,” kata dia.
Alasan kedua, kata dia adanya potensi pelanggaran pemilu oleh pemilih. Yakni dengan memilih 2 kali di 2 TPS berbeda. Ini terjadi karena tanda sudah memilih sudah terhapus.
Terlebih lagi bagi mereka yang pindah domilisi namun tidak mengurus DPTb ke KPPS atau PPS terdekat. Mereka seperti ini masih tercatat di TPS asal dan memiliki undangan.
“Di tempat baru dia bisa memilih mengunakan KTP Elektronik. Lalu ada undangan untuk memilih hingga yang bersangkutan bisa memilih di tempat lain,” katanya.
Mengatasi potensi ini, KPU sudah mendeteksi melalui surat undangan dari KPPS. Jika memang pemilih tidak ditemukan, maka surat undangan ini akan dikembalikan.
“Undangan yang tidak terkirimkan ini secara otomatis bisa kami deteksi,” tegasnya. (*)