Kurir Bawa 100 Kg Ganja Ditangkap dalam Operasi Gabungan di Sumbar

Barang bukti berupa 100 kg ganja dan hp milik kurir. Tim BNNP dan BINDA Sumbar menangkap 4 kurir yang bawa 100 kg ganja di daerah Bukittinggi. (ilustrasi ai)

BUKITTINGGI – Operasi gabungan berhasil menangkap empat kurir yang bawa 100 kg ganja, Kamis (17/7/2025) dini hari. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil menyita 100 kg ganja dan menahan 4 kurir yang bawa barang bukti dengan 2 kendaraan di Bukittinggi. Operasi ini melibatkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) dan BNNK Pasaman Barat.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi menyatakan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Petugas menerima informasi tentang pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Mandailing Natal, Sumatera Utara ke Bukittinggi dan Payakumbuh.

“Setelah menerima informasi pada Rabu sore, tim langsung bergerak ke perbatasan Sumatera Barat–Sumatera Utara untuk melakukan pengintaian,” ujar Riki.

Sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan berhasil menghentikan dua kendaraan. Petugas curiga kendaraan ini membawa ganja. Kedua kendaraan itu yaitu satu unit Kijang GLX BA 1459 LG dan satu unit Granmax B 9935 PCS.

Usai berhasil menghentikan 2 kendaraan, petugas langsung menggeledah. Mereka menemukan 100 paket ganja kering dengan berat total 100 kg di bawa dalam kendaraan milik kurir.

“Barang bukti ditemukan dalam kondisi rapi dan siap edar. Ini menandakan keterlibatan jaringan terorganisir,” tambahnya.

Ke-4 kurir yang bawa 100 kg ganja tersebut adalah JM (26), AY (26), E (27), dan BF (29). Seluruhnya merupakan pedagang yang berdomisili di Bukittinggi. Selain ganja, petugas juga menyita tujuh unit handphone, uang tunai Rp1.255.000. Juga dua mobil yang menjadi armada para kurir untuk membawa dan mengirimkan 100 kg tersebut.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini berada di kantor BNNP Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini menjadi bagian dari strategi BNNP dalam memperkuat program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Sumatera Barat. (*)