CILACAP – Aset Pemkab Cilacap berupa lahan milik Pemkab Cilacap, ternyata belum bersertifikat yang menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah. Lahan pemkab yang belum bersertifikat ini ada di beberapa lokasi.
Sertifikat merupakan bukti sah kepemilikan dan penguasaan lahan oleh perorangan maupun lembaga. Tanpa sertifikat ini, bisa saja Pemkab Cilacap kehilangan aset berupa lahan. Apalagi jika ada pihak lain yang memiliki bukti lebih kuat dan bisa menguasai lahan milik pemerintah.
Ahmad Riandi, koordinator Pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional menjelaskan, 2022 ini Pemkab Cilacap mengajukan sertifikat untuk 2 ribu bidang lahan. Artinya, seluruh bidang ini sebelumnya tanpa ada lembar sertifikat.
“Tahun ini kita akan ukur 2 ribu bidang berdasarkan pengajuan dari Pemkab Cilacap,” ujarnya.
Hanya saja, dia tidak menyebut luas total lahan yang masuk usulan Pemkab Cilacap karena belum ada sertifikat. Namun dia memastikan, pada 2021 lalu juga ada sertifikasi atas lahan milik pemkab tersebut. Jumlahnya mencapai 600 bidang.
Menurutnya, lahan pemkab yang belum bersertifikat dan sekarang dalam proses pengajuan itu, akan memberikan kepastian hukum. Hingga nantinya tidak akan ada lagi sengketa antara pemkab dengan pihak manapun. Karena dalam proses pembuatan sertifikat, petugas BPN akan melalukan pengukuran luas dan penetapan batas.
“Batas ini juga harus jelas. Dan yang pasti, tidak ada sengketa masalah lahan itu,” katanya.
Dia menambahkan, sertifikat lahan pemkab ini juga bagian dari tertib administrasi. Hingga pemerintah dari kabupaten hingga pusat bisa mendapatkan data lengkap terkait aset pemerintah. Khususnya aset berupa lahan.
“Datanya lengkap, valid dan jelas,” tegasnya. (*)