News  

Larangan Hajatan Bisa Diperpanjang

Warga masih bisa melakukan akad nikah, pemberkatan nikah dan sejenisnya sejak 15 Juni sampai 28 Juni 2021 tanpa ada hajatan. Larangan ini bisa saja diperpanjang. (haryadi nuryadin/bercahayanews.com)

CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap mengindikasikan jika larangan hajatan bisa saja diperpanjan. Larangan ini sudah diterapkan Pemerintah Kabupaten Cilacap sejak terbitnya Instruksi Bupati nomor 15 tahun 2021 dan ditetapkan sejak 15 Juni 2021. Tapi masyarakat masih tetap diberbolehkan untuk melakukan kegiatan seperti akad nikah, pemberkatan nikah dan sejenisnya.

“Bisa saja diperpanjang,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Farid Ma’ruf, Rabu (23/6/2021).

Bahkan tidak hanya itu saja, kegiatan lain yang bersifat pengumpulan massa akan dihentikan. Termasuk kegiatan ibadah keagamaan seperti sholat Idul Adha pada Juli 2021.

Namun demikian, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan evaluasi usai larangan ini selesai diberlakukan pada 28 Juni 2021.

“Jadi kalau perlu kita tegaskan lagi,” kata dia.

Dia mengatakan, kemungkinan ini perpanjangan ini dengan melihat 2 faktor. Pertama adalah prediksi dari Kementerian Kesehatan yang menyebutkan puncak lonjakan kasus Covid19 secara nasional akan terjadi pada Juli mendatang.

Selain itu, Juli 2021 bertepatan dengan bulan Dzulhijjah yang dipercaya warga menjadi momen tepat untuk menggelar pernikahan sekaligus acara serupa. Warga juga sudah terbiasa jika pernikahan atau acara sejenisnya dilanjutkan dengan resepsi dan tasyakuran.

“Prediksinya Juli. Jadi bisa saja larangan ini diperpanjang,” katanya lagi.

Untuk itu dia berharap agar pejabat di semua tingkatan untuk bisa memberikan contoh kepada warga. Caranya dengan tidak menggelar acara resepsi. Apalagi digelar secara besar-besaran disertai hiburan.

“Beri contoh kepada warga,” kata dia.

Kasie Trantib Kecamatan Dayeuhluhur, Sugiantoso mengakui sudah ada laporan dari sejumlah kepala desa terkait pengajuan ijin hajatan dari warga. Jumlahnya bahkan jauh lebih banyak dibandingkan Idul Fitri lalu. Hingga dia menilai hal ini perlu diantisipasi bersama karena tasyakuran atau hajatan sudah menjadi tradisi warga yang sulit ditinggalkan begitu saja.

“Laporan dari beberapa kades adanya pengajuan ijin dari warga. Sudah pada masuk dan jumlahnya banyak sekali,” tegasnya. (*)