News  

Maaf, Belum Ada Subsidi Bagi Terdampak PPKM Darurat

Pemkab Cilacap belum berencana memberikan bantuan bagi PKL terdampak PPKM Darurat. (haryadi nuryadin/bercahayanews.com)

CILACAP – Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebuah keputusan pemerintah terus membawa dampak bagi pelaku usaha. Berbagai aturan yang membatasi ruang gerak pelaku usaha, terus diterapkan. Mulai dari jam malam, aturan take away bagi pedagang kuliner atau rumah makan dan lainnya.

Seluruh aturan ini membuat mereka tidak bisa bergerak. Apalagi para pedagang kuliner atau PKL yang biasa berjualan dan mendapatkan pembeli pada malam hari. Mereka sulit untuk merubah jam operasional menjadi pagi sampai sore hari karena berbagai pertimbangan.

Namun demikian, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Cilacap belum memiliki skema bantuan bagi PKL terdampak PPKM Darurat.

“Untuk sementara belum,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Farid Ma’ruf.

Dia menjelaskan, bantuan ini harus berbasis data valid agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Sementara untuk bisa memiliki data dibutuhkan kerja keras dan ini tidak mudah bagi semua pihak.

“Kadang-kadang kita mau bantu tapi malah jadi ramai karena tidak merata,” ujarnya.

Dia menambahkan, PPKM Darurat ini tidak hanya berdampak bagi pelaku usaha. Namun juga semua pihak, termasuk semua jajaran di Forkompinda Cilacap. Apalagi jika ada kelompok masyarakat yang dinilai “ngeyel”.

Baginya, yang terpenting sekarang ini adalah keberhasilan PPKM Darurat dengan mengajak semua elemen terlibat didalamnya. Bagi warga, hal paling mudah diterapkan adalah mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan (prokes).

“Asal kita patuhi prokes, pandemi akan segera berlalu. Dan PPKM Darurat ini juga hanya sampai tanggal 20 (Juli). Ya semua harus bersabar,” katanya.

Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji menegaskan, semua pihak diminta bisa mengikuti dan menjalankan aturan dalam PPKM Darurat. Termasuk para PKL dan pedagang kecil lainnya agar tetap mematuhi kebijakan.

“Buat apa ada PPKM Darurat kalau semuanya bebas jualan,” kata Bupati.

Menurutnya, keputusan pembatasan dan PPKM Darurat bukan semata-mata keputusan satu pihak. Namun menjadi kesepakatan bersama antara seluruh jajaran di Forkompinda Cilacap. Tujuannya agar aturan ini bisa dijalankan bersama, dan memberikan pengaruh positif dengan menekan kasus Covid19.

“Ini bukan keputusan bupati, tapi kesepakatan bersama,” tegasnya. (*)