CILACAP – Ancaman bagi pelanggar lalu lintas dengan mangkir dari membayar denda tilang elektronik, maka kendaraan akan diblokir. Kendaraan tersebut adalah yang digunakan warga dan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Ini merupakan sistim baru dalam tilang elektronik.
Biasanya, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan tilang atau bukti pelanggaran dari petugas. Pelanggar harus membayar mengikuti sidang atau membayar denda sesuai dengan kesalahan.
Dalam sistim tilang elektronik, pada dasarnya sama. Pelanggar harus membayar denda atas kesalahan. Hanya saja, petugas akan mengirim surat tilang ini pemilik kendaraan seperti yang ada di STNK atau BPKB. Sementara data pelanggaran akan berdasarkan hasil pemantauan petugas melalui kamera CCTV.
Kasat Lantas Polres Cilacap, Kasat Lantas Polres Cilacap, AKP Ris Andrian Yudo Nugroho mengatakan, pemilik kendaraan bisa mengkonfirmasi kalau kendaraan sudah dia jual.
“Kalau seperti ini, maka kendaraan akan kami blokir,” kata Kasat.
Jika sudah kena blokir, maka pemilik kendaraan akan sulit mendapatkan layanan dari kepolisian atuapun Samsat. Pemilik kendaraan ini, katanya akan mengalami kesulitan. Seperti saat akan membayar pajak kendaraan mereka karena harus terlebih dahulu membayar tilang elektronik. Baru kemudian, pemilik bisa melanjutkan proses pembayaran pajak.
Ini karena Polri sudah mengunakan sistim berisi basis data pemilik dan kendaraan lengkap dengan alamatnya.
“Kita gunakan sistem yang terintigrasi berisi data kendaraan, kependudukan dan bermacam-macam,” kata dia.
Dia lalu menyarankan agar pemilik kendaraan ini segera melakukan balik nama kendaraan atau tidak melakukan pelanggaran sama sekali. (*)