JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu per orang hanya sampai Juli 2025. Ini artinya tidak ada perpanjangan untuk program BSU.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan BSU bagi para pekerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini satu kali kepada setiap penerima dengan nilai Rp600 ribu.
“BSU hanya sekali. Pemerintah memang merancang program ini untuk satu kali pencairan,” tegas Menaker Yassierli di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Hingga 22 Juli 2025, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan BSU kepada 89,71% dari total 15,95 juta pekerja yang berhak menerima. Menaker menargetkan penyaluran BSU ini akan selesai sepenuhnya sebelum akhir bulan.
Menaker mengungkapkan, ada perubahan jumlah penerima BSU, setelah melalui verifikasi dan validasi. Semula, jumlah calon penerima mencapai 17,3 juta orang. Namun, setelah menyaring data, hanya 15,95 juta pekerja yang memenuhi syarat. Artinya, sekitar 1,35 juta orang gugur karena tidak sesuai kriteria.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, banyak calon penerima tidak memenuhi persyaratan. Salah satu ketentuan penting yaitu status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
“Verifikasi kami menemukan banyak yang tidak aktif di BPJS. Jadi yang berhak menerima hanya 15.950.593 orang,” jelas Indah. (*)






