Utama  

Modus Baru Kirim Narkoba Lewat Ekspedisi

Petugas Lapas Cilacap menyerahkan barang bukti berupa pil eximer ke Satnarkoba Polres Cilacap. Kasus penyelundupan menggunakan jasa ekspedisi merupakan modus baru dan berhasil digagalkan petugas Lapas Cilacap. (narisakti/bercahayanews.com)

CILACAP – Modus baru untuk kirim narkoba lewat perusahaan jasa ekspedisi terjadi di Lapas Cilacap, Senin (13/12/2021). Upaya penyelundupan barang haram lewat perusahaan jasa ekspedisi menjadi hal baru dengan maksud untuk mengeleabui petugas.

Petugas Lapas Cilacap mengalami kejadian tersebut, tepatnya Senin (13/12/2021) dan menjadi temuan pertama.

Mereka pertama kali mengetahui ada upaya penyelundupan saat memeriksa barang kiriman dari keluarga untuk warga binaan. Petugas pemeriksa barang, Subhan, sekitar pukul 10.17 memeriksa barang kiriman T, penghuni Kamar 17.

Semula Subhan hanya menemukan barang kebutuhan sehari-hari warga binaan. Seperti sabun, sampo, mie instan dan sejenisnya. Dia mulai menaruh curiga saat memeriksa bungkusan berisi gula pasir.

Belakangan, petugas mendapati pengirim barang haram ke Lapas Cilacap adalah S, yang beralamat di Kecamatan Wangon, Banyumas. Barang ini juga melaui kantor cabang perusahaan ekspedisi di Wangon

Sugeng Sayogo, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cilacap mengatakan, modus baru kirim narkoba dengan memanfaatkan jasa ekspedisi merupakan hal baru bagi mereka.

“Ini kasus pertama kali,” katanya.

Dia menambahkan, kasus ini sekarang dalam pemeriksaan lebih lanjut dari Satnarkoba Polres Cilacap. Lapas juga sudah menyerahkan barang bukti kepada petugas Polres Cilacap guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara petugas kurir hanya dimintai keterangan karena memang tidak mengetahui barang haram tersebut. Kurir ini juga sudah melaporkan ke kantor cabang di Cilacap atas temuan pil eximer.

Perusahaan jasa ekspedisi ini juga akan melacak asal dan pengirim pil eximer untuk warga binaan Lapas Cilacap berinisial T.

“Mereka akan ikut melacak pengirim karena ini juga menyangkut nama baik perusahaan,” katanya.

T sendiri merupakan warga binaan Lapas Cilacap atas kasus sabu-sabu. Dia kini menempati sel terpisah dan sementara tidak bisa mendapatkan hak seperti asimilasi dan sejenisnya. Jika nantinya terbukti, sangat mungkin T akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan remisi.

Pihaknya sudah menyerahkan kasus dan penangganan lebih lanjut ke Satnarkoba Polres Cilacap.(*)