CILACAP – Napi narkotika asal Lapas Bangkli Provinsi Bali, dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Rabu (29/12/2021). Proses pemindahan para napi sampai masuk ke Lapas Nusakambangan, mendapatkan pengawalan ketat dari petugas.
Para napi ini sebelumnya turun dari kendaraan pengangkut. Sesampai di dermaga Wijayapura, para napi naik kapal milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menuju Lapas High Risk di Nusakambangan.
Mayoritas napi narkotika yang dipindah ke Nusakambangan tersebut mendapatkan hukuman di atas 6 tahun penjara. Salah satu napi bahkan sudah mendapatkan vonis kurungan badan selama 20 tahun.
Lapas Batu di Nusakambangan menjadi salah satu lapas dengan sistim pengamanan maksimum atau super maximum security. Tujuannya agar tidak ada kontak antar napi maupun napi dengan dunia luar. Hingga para napi di sana tidak ada kesempatan untuk mengendalikan peredaran narkoba. Atau mengedarkan narkoba di dalam lapas.
Kementerian sejak awal membuka lapas ini sudah berulang kali mengirimkan napi narkotika kelas bandar ke sana. Mereka berasal dari berbagai daerah dan harus meringkuk di pula selatan Jawa tersebut.
Koordinator sekaligus Kalapas Batu Nusakambagan, Jalu Yuswa Panjang menjelaskan, para napi ini berstatus bandar hingga harus dikirim ke Lapas Super Maximun Security Nusakambangan.
“Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas,” kata dia dalam siaran pers.
Dia menambahkan, langkah pemindahan napi narkotika dari luar daerah dan harus masuk ke Nusakambangan, menjadi upaya menjaga ketertiban di rumah tahanan atau lapas. Selain itu juga untuk mencegah gangguan keamanan.
Dia kembali menegaskan, langkah ini sudah menjadi komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk terus memerangi narkoba. Direktorat tersebut juga mengambil langkah tegas untuk mengirimkan napi narkotika sekelas bandar ke Lapas Batu di Nusakambangan.
“Pemindahan dari lapas narkotika Bangli ini merupakan salah satu contoh nyata,” tegasnya. (*)