CILACAP – Napi kasus narkoba dan merupakan Warga Negara Asing atau WNA, dipindah ke Nusakambangan, Kamis (13/1/2022). Pemindahan napi kasus narkoba dan tengah menjalani hukuman mati masuk ke Nusakambangan dengan pengawalan ketat petugas Brimob.
Anggota Brimob ini memberikan pengawalan khusus sejak napi WNA keluar dari lapas asal. Demikian juga selama perjalanan menuju Nusambangan. Atau saat berada di Dermaga Wijayapura untuk naik kapal khusus milik Kementerian Hukum dan HAM sebelum mereka akhirnya masuk ke sel yang ada di Lapas Nusakambangan.
Napi WNA yang dipindah ke Nusakambangan tersebut juga berbarengan dengan 1 napi lainnya yang sama-sama terjerat kasus narkoba. Napi ini juga terpidana mati. Koordinator Lapas se Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang mengatakan jika dua orang narapidana itu berasal dari Lapas Narkotika Jakarta. Mereka adalah Okonkwo Nonsu Kingleys, warga Nigeria. Sementara 1 lagi adalah Aris Wandi.
Koordinator Lapas se Nusakambangan Jalu Yuswa Panjang mengatakan jika dua orang narapidana itu berasal dari Lapas Narkotika Jakarta.
“Keduanya terjerat kasus narkoba dan merupakan terpidana mati,” ujar Jalu, Jumat (14/1/2022).
Pemindahan narapidana ke Nusakambangan akan terus di lakukan, mengingat Lapas Karanganyar Nusakambangan masih memungkinan menerima kiriman lagi. Saat ini lapas tersebut memiliki kapasitas 696 dan baru terisi 349 napi.
“Masih sangat memenuhi karena baru terisi 349 napi dari kapasitas 696,” kata dia.
Dia menegaskan, pemindahan napi ke Nusakambangan untuk mencegah peredaran narkoba dari dalam lapas. Selain itu juga untuk mencegah keributan antar napi, terutama di lapas yang sudah mulai overload.
Apalagi dengan sistim pengamanan maksimal di Lapas Nusakambangan. Hingga napi yang masuk ke sana akan lebih terkontrol petugas.
Ini merupakan salah satu bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan menjadi kebijakan Pak Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Hingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami di Nusakambangan siap dan mendukung sepenuhnya kebijakan ini,” tegasnya. (*)