PENULIS : NARISAKTI
CILACAP – Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menegaskan jika larangan mudik tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja. Larangan ini justru diterapkan secara tegas bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan ini disertai adanya sanksi tegas dan bakal diberikan kepada ASN yang curi-curi mudik ketika selama pemberlakuan ketentuan tersebut.
“Sudan ada arahan dari Kemendagri, ada sanksi administrasi bahkan sampai berat yang sedang kita kaji,” ujar Wabup.
Menurutnya sudah ada larangan keras bagi ASN. Akan tetapi, kata dia ada pengecualian jika ini dilakukan ASN karena melaksanakan tugas. Pemerintah masih diperbolehkan jika masuk dalam kategori perjalanan dinas yang harus dilengkapi ijin dari pimpinan instansi terkait.
“Untuk ASN ada larangan keras kecuali untuk dinas dan ada surat izin dari pimpinan,” ujarnya.
Sanksi tersebut juga berlaku bagi para ASN yang berada di Pemkab Cilacap. Namun jika mudik masih diperbolehkan jika antar kecamatan di Cilacap. Selain itu, jangan harap ada kelonggaran dari pemerintah.
“Bila ada yang mudik, ketahuan, nanti ada proses-proses administrasinya sesuai arahan Kemendagri atau Kemenpan,” ujarnya.
Sementara itu, selama larangan mudik lebaran, aka nada 13 titik penyekatan di wilayah perbatasan di Cilacap. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi usai rapat koordinasi kesiapan Idul Fitri 1442 H pada Rabu (21/4/2021) kemarin.
Penjagaan di 13 titik ini akan dilakukan setiap hari mulai 6-17 Mei 2021. Untuk itu dihimbau agar masyarakat tidak masuk atau ke luar Cilacap.
“Persiapan antisipasi arus mudik mendekati lebaran, akan ada penyekatan di beberapa daerah-daerah. Tidak hanya di jalan Nasional, tetapi juga di arteri yang lintas Kabupaten. Ada 13 titik utama. Selain juga di terminal, di perbatasan dan di tempat wisata,” ujar Kapolres.
(*)