News  

Nelayan Tuntut Larangan Tangkap Lobster

Nelayan dari 4 rukun nelayan di Cilacap datangi Kantor HNSI, Kamis (9/6/2022). Mereka menuntut agar ada larangan penangkapan lobster di Cilacap. (narisakti/bercahayanews.com)

CILACAP – Nelayan di Kabupaten Cilacap tuntut agar ada larangan untuk tangkap bibit benih lobster (BBL). Dengan demikian, kelangsungan binatang laut yang punya harga jual tinggi ini tetap terjaga.

Tuntutan para nelayan ini mereka sampaikan saat bertemu dengan Ketua HNSI Cilacap, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Polair Polres Cilacap, Kamis (9/6/2022).

Para nelayan ini merupakan gabungan dari 4 rukun nelayan yakni Sentolo Kawat, Lengkong, Pandanaran dan Karangkamulyan. Dalam pertemuan ini, mereka menyuarakan larangan tangkap lobster di Kabupaten Cilacap.

Ruswanto, perwakilan nelayan mengatakan, 4 rukun nelayan ini sepakat agar tidak ada lagi penangkapan lobster dengan dalih apapun. Apalagi penangkapan BBL.

“Satu permintaan kami. Tidak ada lagi penangkapan BBL di Kabupaten Cilacap,” kata Ruswanto.

Dia melihat, selama ini ada sebagian rukun atau kelompok nelayan yang sudah mendapatkan surat terkait larangan pengkapan lobster. Tapi ada sebagian nelayan yang masih melakukan penangkapan.

“Ini kan rancu,” kata dia.

Dia juga berharap agar HNSI bisa menyelesaikan dan mengatasi perbedaan ini. Termasuk meloloskan permintaan 4 rukun nelayan.

“Kita serahkan ke HNSI,” kata dia.

Ketua HNSI Cilacap, Sarjono berjanji akan menggelar musyawarah dengan semua pihak. HNSI akan mengundan KUD Mina Saroyo, kelompok nelayan dan dinas terkait untuk menggelar musyawarah.

“Kita akan undang semua untuk bermusyawarah,” kata dia.

“Dan selama belum ada kesepakatan, penangkapan benur atau bibit benih lobster tidak boleh,” tegasnya.

Dia menambahkan, larangan tangkap lobster mulai muncul saat Susi Pudji Astuti menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Namun aturan ini sempat berubah dan larangan ini dicabut oleh Menteri Mentri Edi Prabowo. Namun di era Waktu Trenggono keluar ijin untuk tangkap lobster dengan sejumlah syarat serta kewajiban. (*)