NU Haramkan Money Politik. Baik Dari Caleg Maupun Tim Sukses

ilustrasi

CILACAP – Ulama NU di Kecamatan Majenang, Cilacap haramkan money politik yang kerap menjadi isu sentral saat pemilihan umum. Bagi ulama NU, money politik kategorinya sama dengan riswyah atau suap. Ini merupakan hasil sidang Komisi Bahtsul Masail di Konfrensi MWC NU Majenang, Minggu (19/11/2023).

Sidang Komisi Bahtsul Masail ini membedah money politik dengan membahas 4 pertanyaan utama tentang politik uang.

Pertama pemberi adalah uang atau barang adalah calon legislatis peserta pemilu. Kedua pemberian ini melalui tim sukses. Pertanyaan ketiga yakni pemberian itu langsung atau diwakilkan tim sukses dengan menyertakan ajakan memilih calon tertentu. Dan terakhir pemberian langsung maupun melalui tim sukses tapi tanpa ajakan memilih calon tertentu.

Melansir hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Konfrensi MWC NU Majenang, NU dengan tegas haramkan money politik. Ini karena sudah masuk kategori riswyah atau suap. Keputusan ini merujuk pada Keputusan Bahtsul Masail Waqi’iyyah Munas Alim Ulama dan Konfrensi Besar NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon pada 2012.

Menjawab seluruh pertanyaan, Komisi Bahtsul Masail Konfrensi MWC NU Majenang haramkan money politik. Jawaban ini berlaku untuk pertanyaan pertama hingga ke 4. Namun di point ke 4 ada catatan tambahan bagi penerima.

Kalau penerima tidak tahu maksud pemberian, maka masuk kategori mubah. Tapi bila penerima mengetahui pemberian itu untuk memilih calon tertentu, maka yang bersangkutan wajib mengembalikannya.

Komisi juga memberikan rekomendasi agar warga NU bisa mejalankan pemilu yang bersih dari politik uang. Karena poltik uang ini masuk kategori suap dan dilarang oleh agama. Komisi juga berharap agar warga NU mensukseskan pemilu dan tetap mematuhi aturan yang berlaku, menggunakan hak suara dengan baik dan bijak.

Ketua Panitia Konfrensi MWC NU Majenang, Abdul Muhid mengatakan, pembahasan ini melibatkan penyelenggaran pemilu di tingkat kecamatan. Yakni PPK dan Panwascam Majenang.

“Biar materi pembahasan lebih komprehensif. Peserta jadi dapat bermacam sumber sebelum membuat kesepakatan bersama,” katanya. (*)